Pro kontra hukuman mati untuk pengedar narkoba tidak bisa dihindari. Berasas pada Hak Asasi Manusia maka hukuman mati seperti apapun menjadi tidak relevan untuk sekarang. Tetapi berpijak dari segi kemanusiaan pula bahwa hukuman mati yang diberikan kepada pengedar atau mafia narkoba menjadi penyelamat bagi ratusan bahkan ribuan pemuda di seluruh negeri ini.
Narkoba bukan perkara sederhana untuk diberantas, Indonesia sudah menetapkan "Darurat Narkoba". Ini dikarenakan jumlah pecandu narkoba sudah semakin banyak di Indonesia. Bayangkan saja setiap hari diperkirakan 50 orang tewas karena Narkoba
Badan Narkotika Nasional memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia akan terus meningkat. Tahun 2015, diprediksi angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 5,1 juta orang.
Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional Yappi Manate kepada berita99 dalam diskusi anak dan narkoba di Jakarta, Rabu (3/4) menegaskan, kondisi peredaran narkoba sudah mencapai tahap mengkhawatirkan. Saat ini, sebanyak 251 jenis narkoba baru sudah berkembang pada hampir 70 negara.
“Angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba diperkirakan mencapai 104.000 orang yang berumur 15 tahun dan 263.000 orang yang berumur 64 tahun. Mereka meninggal akibat mengalami overdosis. Ini disebabkan adanya salah kaprah mengenai gaya hidup masyarakat Indonesia khususnya kalangan remaja, “ tambahnya.
BNN dalam hal ini sebagai lembaga pemerintah yang concern pada penanganan Narkotika membuat kebijakan agar Pecandu/Pengguna Narkoba wajib di rehabilitasi. Remaja Indonesia harus diselamatkan, entah Negeri ini akan jadi seperti apa jika generasi penerusnya hancur karena pengaruh Narkoba.
Untuk itu dibutuhkan peran serta dari segala lini, dalam mendukung program pemerintah. Melaporkan kepada pihak terkait tentang maraknya peredaran, atau pengguna narkoba di sekitar lingkungan merupakan sumbangsih masyarakat dalam membantu memberantas peredaran Narkoba.
Yuk dukung pemerintah kita, setiap pengguna berhak untuk direhabilitasi agar harapan masa depan cerah bagi mereka khususnya dan negeri ini pada umumnya dapat terwujud.
0 comments: