Pada awalnya saya tidak begitu menyadari pentingnya memiliki NUPTK dan SK Kepala Daerah, namun setelah mengikuti Program Keahlian Ganda kami dituntut untuk memiliki NUPTK, jika ingin melanjutkan program sampai tahap sertifikasi guru.
NUPTK adalah Nomor Urut
Pendidik dan Tenaga Pendidik. Ternyata nomor ini adalah salah satu penentu bagi
seorang Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) untuk diakui oleh NEGARA.
Setelah mengikuti
Program Keahlian Ganda dengan status sebagai Instruktur, kasus NUPTK tidak
hanya terjadi di wilayah Babel saja. Namun kasus ini juga dialami oleh
rekan-rekan Instruktur dari berbagai daerah.
Untuk diketahui
terdapat perbedaan Prosedur dalam penerbitan NUPTK antara Guru Honorer Sekolah
Negeri dengan Guru Sekolah Swasta. PTK yang berada di naungan sekolah swasta
cukup melampirkan SK Kepala Yayasan dan beberapa syarat lainnya tanpa
menggunakan SK Kepala Daerah. Tentunya hal ini akan mempengaruhi kemudahan
dalam proses pengajuan NUPTK.
Untuk itulah saya
bersama beberapa rekan guru yang terlibat dalam Program KG menelusuri proses
penerbitan NUPTK. Berikut kronologi proses tersebut:
1.
Bulan Juli 2017
Pada
Bulan Juli P4TK Medan meminta Instruktur untuk mengirimkan data yang didalamnya
terdapat NUPTK. Karena tidak memiliki, bersama dengan rekan berinisiatif
menemui Operator Diknas menanyakan Prosedur Penerbitan NUPTk. Kesimpulan yang
didapatkan NUPTK tidak bisa diterbitkan karena syarat yang diminta salah
satunya adalah SK Kepala Daerah, dan Diknas tidak dapat mengeluarkan SK
tersebut.
2. Agustus 2017
Mengikuti
Diklat IN 2 Keahlian Ganda di P4TK BBL Medan, selama Diklat sudah di laporkan
permasalahan NUPTK dan diminta untuk mengisi data, namun hingga sekarang tidak
ada kabar berita.
3.
17 Oktober 2017
Program
KG sudah selesai dan P4TK Medan memberikan kesempatan terakhir untuk mengirim
data terkait keikutsertaan PLPG jika NUPTK sudah diterbitkan.
Berinisiatif
menghubungi Staf Khusus Gubernur, melaporkan masalah yang terjadi beserta
kronologi masalahnya. Tanggapan beliau adalah untuk menghubungi Kepala Diknas
dengan menyertakan CP.
Menghubungi
Kepala Diknas menanyakan SK Gubernur untuk Tenaga Guru Honorer, jawabannya
adalah “Diknas tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan SK Gubernur,
karena terkendala PP NO 48 Tahun 2005”
Setelah
berkoordinasi kembali dengan Staf Gubernur, menyarankan untuk ke BKD, namun
menurut hemat kami setelah berkonsultasi dengan salah seorang pegawai BKD tidak
ada korelasi antara LPMP dengan BKD karena Pemda dan Instansi Vertikal.
4.
18 Oktober 2017
Konsultasi
dengan LPMP terkait penerbitan NUPTK, jawabannya adalah LPMP hanya sebagai
Verifikator terkait Data PTK yang sudah masuk melalui Dapodik. Karena terbentur
PP maka menyarankan untuk mengurus melalui LSM atau lembaga keguruan. Setelah
mendapat jawaban dari LPMP, mencoba menghubungi beberapa rekan instruktur
daerah lain terkait status kepegawaian dan SK yang mereka miliki.
5.
24 Oktober 2017
Melapor
lagi ke Diknas untuk mendiskusikan hal tersebut
diatas, bertemu dengan Operator Dapodik yang ditemui pada
Bulan Juli. Dengan Hasil diskusi sebagai berikut:
·
Persyaratan untuk
Penerbitan NUPTK untuk PTK sekolah Negeri antara lain: SK Kepala Daerah,
berpendidikan S1, data di Dapodik minimal 2 tahun
·
Kebutuhan NUPTK Guru
didapatkan berdasarkan validasi Data Dapodik dan SIM Ratio kebutuhan guru. Jika
mata pelajaran tertentu contoh Biologi sudah memiliki kuota jumlah guru dengan
NUPTK yang pas, maka NUPTK tidak bisa diterbitkan.
·
Setiap Sekolah
memiliki Jumlah Kuota sendiri sehingga tidak bisa langsung diajukan meskipun
sudah memiliki SK Kepala Daerah.
·
Selama ini Dinas
bersikap hati-hati untuk mengeluarkan SK dikarenakan adanya tumpang tindih
Peraturan Pemerintah.
·
Selanjutnya akan
dikoordinasikan dengan Biro Hukum terkait Peraturan tersebut dan Penerbitan SK.
·
Beliau mengatakan
untuk BERSABAR, karena sekarang sedang banyak pekerjaan dan akan memulai
penggodokan/pengerjaan SK pada Bulan Januari/Februari/Maret.
Berdasarkan hasil
pencarian terdapat beberapa Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang terkait
Pegawai Pemerintah yang dikeluarkan tahun 2005 keatas antara lain:
1. TAHUN 2005
PP RI NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS
PASAL 8
“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini,
semua pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Lain di lingkungan instansi,
dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan
peraturan pemerintah”
2.
TAHUN 2007
PP NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CPNS
Pasal
3
“Pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang
melaksanakan tugas sebagai:”
a. guru;
b. tenaga
kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan;
c. tenaga penyuluh di bidang
pertanian, perikanan, peternakan; dan
d. tenaga teknis lainnya yang
sangat dibutuhkan pemerintah.
3.
TAHUN 2012
PP NOMOR
56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN
2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS
PASAL 6A
1)
Pengangkatan tenaga honorer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan
kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan
kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
2) Seleksi ujian tertulis
kompetensi dasar sesama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan
kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
4.
TAHUN 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 6
Pegawai ASN terdiri atas:
1. PNS; dan
2. PPPK.
Beberapa Peraturan
Pemerintah sedang disusun menyusul diterbitkan Undang-Undang ASN.
Proses yang panjang
sekali untuk mendapatkan sebuah Nomor Unik.
Hal yang ditekankan adalah perbedaan prosedur antara Guru Negeri dengan Guru di
swasta. Sementara untuk guru Negeri harus terbentur dengan beberapa aturan yang
dibuat pemerintah sendiri.
Informasi ini ditujukan
bagi rekan-rekan sejawat yang mungkin memiliki permasalahan yang sama.
Disebarkannya informasi ini adalah sebagai bahan Referensi bagi Rekan guru
untuk memahami alur yang ada.
Jika dalam proses
penyampaian informasi terdapat kesalahan saya selaku penulis memohon maaf.
Masukan untuk diskusi bersama sangat diperlukan, mengingat ada beberapa Point
yang menjadi kendala di luar dari pemahaman dan ranah penulis.
0 comments: