Monday, October 30, 2017

PENTING !!! Informasi Terkait NUPTK


Pada awalnya saya tidak begitu menyadari pentingnya memiliki NUPTK dan SK Kepala Daerah, namun setelah mengikuti Program Keahlian Ganda kami dituntut untuk memiliki NUPTK, jika ingin melanjutkan program sampai tahap sertifikasi guru.

NUPTK adalah Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Pendidik. Ternyata nomor ini adalah salah satu penentu bagi seorang Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) untuk diakui oleh NEGARA. 

Setelah mengikuti Program Keahlian Ganda dengan status sebagai Instruktur, kasus NUPTK tidak hanya terjadi di wilayah Babel saja. Namun kasus ini juga dialami oleh rekan-rekan Instruktur dari berbagai daerah. 

Untuk diketahui terdapat perbedaan Prosedur dalam penerbitan NUPTK antara Guru Honorer Sekolah Negeri dengan Guru Sekolah Swasta. PTK yang berada di naungan sekolah swasta cukup melampirkan SK Kepala Yayasan dan beberapa syarat lainnya tanpa menggunakan SK Kepala Daerah. Tentunya hal ini akan mempengaruhi kemudahan dalam proses pengajuan NUPTK.

Untuk itulah saya bersama beberapa rekan guru yang terlibat dalam Program KG menelusuri proses penerbitan NUPTK. Berikut kronologi proses tersebut:

1.     Bulan Juli 2017
Pada Bulan Juli P4TK Medan meminta Instruktur untuk mengirimkan data yang didalamnya terdapat NUPTK. Karena tidak memiliki, bersama dengan rekan berinisiatif menemui Operator Diknas menanyakan Prosedur Penerbitan NUPTk. Kesimpulan yang didapatkan NUPTK tidak bisa diterbitkan karena syarat yang diminta salah satunya adalah SK Kepala Daerah, dan Diknas tidak dapat mengeluarkan SK tersebut.

2.     Agustus 2017
Mengikuti Diklat IN 2 Keahlian Ganda di P4TK BBL Medan, selama Diklat sudah di laporkan permasalahan NUPTK dan diminta untuk mengisi data, namun hingga sekarang tidak ada kabar berita.

3.     17 Oktober 2017
Program KG sudah selesai dan P4TK Medan memberikan kesempatan terakhir untuk mengirim data terkait keikutsertaan PLPG jika NUPTK sudah diterbitkan.

Berinisiatif menghubungi Staf Khusus Gubernur, melaporkan masalah yang terjadi beserta kronologi masalahnya. Tanggapan beliau adalah untuk menghubungi Kepala Diknas dengan menyertakan CP.

Menghubungi Kepala Diknas menanyakan SK Gubernur untuk Tenaga Guru Honorer, jawabannya adalah “Diknas tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan SK Gubernur, karena terkendala PP NO 48 Tahun 2005

Setelah berkoordinasi kembali dengan Staf Gubernur, menyarankan untuk ke BKD, namun menurut hemat kami setelah berkonsultasi dengan salah seorang pegawai BKD tidak ada korelasi antara LPMP dengan BKD karena Pemda dan Instansi Vertikal.

4.     18 Oktober 2017
Konsultasi dengan LPMP terkait penerbitan NUPTK, jawabannya adalah LPMP hanya sebagai Verifikator terkait Data PTK yang sudah masuk melalui Dapodik. Karena terbentur PP maka menyarankan untuk mengurus melalui LSM atau lembaga keguruan. Setelah mendapat jawaban dari LPMP, mencoba menghubungi beberapa rekan instruktur daerah lain terkait status kepegawaian dan SK yang mereka miliki. 

5.     24 Oktober 2017
Melapor lagi ke Diknas untuk mendiskusikan hal tersebut diatas,   bertemu dengan Operator Dapodik yang ditemui pada Bulan Juli. Dengan Hasil diskusi sebagai berikut:
·       Persyaratan untuk Penerbitan NUPTK untuk PTK sekolah Negeri antara lain: SK Kepala Daerah, berpendidikan S1, data di Dapodik minimal 2 tahun
·       Kebutuhan NUPTK Guru didapatkan berdasarkan validasi Data Dapodik dan SIM Ratio kebutuhan guru. Jika mata pelajaran tertentu contoh Biologi sudah memiliki kuota jumlah guru dengan NUPTK yang pas, maka NUPTK tidak bisa diterbitkan.
·       Setiap Sekolah memiliki Jumlah Kuota sendiri sehingga tidak bisa langsung diajukan meskipun sudah memiliki SK Kepala Daerah.
·       Selama ini Dinas bersikap hati-hati untuk mengeluarkan SK dikarenakan adanya tumpang tindih Peraturan Pemerintah.
·       Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Biro Hukum terkait Peraturan tersebut dan Penerbitan SK.
·       Beliau mengatakan untuk BERSABAR, karena sekarang sedang banyak pekerjaan dan akan memulai penggodokan/pengerjaan SK pada Bulan Januari/Februari/Maret.

Berdasarkan hasil pencarian terdapat beberapa Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang terkait Pegawai Pemerintah yang dikeluarkan tahun 2005 keatas antara lain:
1. TAHUN 2005

PP RI NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS

PASAL 8
“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah”
     
2.     TAHUN 2007

PP NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS

Pasal 3
“Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:”
a.  guru;
b.  tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan;
c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan
d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.



3.     TAHUN 2012

PP NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS

PASAL 6A
1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

2) Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.


4.     TAHUN 2014

UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Pasal 6

Pegawai ASN terdiri atas:
1. PNS; dan
2. PPPK.

Beberapa Peraturan Pemerintah sedang disusun menyusul diterbitkan Undang-Undang ASN.

Proses yang panjang sekali untuk mendapatkan sebuah Nomor Unik. Hal yang ditekankan adalah perbedaan prosedur antara Guru Negeri dengan Guru di swasta. Sementara untuk guru Negeri harus terbentur dengan beberapa aturan yang dibuat pemerintah sendiri.

Informasi ini ditujukan bagi rekan-rekan sejawat yang mungkin memiliki permasalahan yang sama. Disebarkannya informasi ini adalah sebagai bahan Referensi bagi Rekan guru untuk memahami alur yang ada.

Jika dalam proses penyampaian informasi terdapat kesalahan saya selaku penulis memohon maaf. Masukan untuk diskusi bersama sangat diperlukan, mengingat ada beberapa Point yang menjadi kendala di luar dari pemahaman dan ranah penulis.


Previous Post
Next Post

0 comments: