Thursday, September 17, 2020

TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU ABAD 21 - PEDAGOGI




Profesi Guru dalam Pandangan Yuridis:
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tenaga kependidikan lain selain guru adalah dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya

Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 pasal 1 ayat (1) guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Tugas Pokok Guru Berdasarkan Undang-Undang
ada tiga jenis tugas guru:
(1). Tugas terkait bidang profesi, 
(2). Tugas terkait kemanusiaan, dan 
(3). Tugas terkait dalam bidang kemasyarakatan. 

Tujuan kurikulum 2013 mencakup empat kompetensi, yaitu 
(1) kompetensi sikap spiritual,
(2) sikap sosial, 
(3) pengetahuan, dan 
(4) keterampilan

Permendikbud nomor 15 Tahun 2018. kegiatan-kegiatan pokok yang perlu dilakukan guru dalam melaksanakan beban kerja selama 37, 5 (tiga puluh tujuh koma lima) sebagai jam kerja efektif yaitu;
(a) merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
kegiatan pengkajian kurikulum dan pengkajian program tahunan dan semester. Kegiatan merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melatih siswa memiliki aktifitas yang banyak berkaitan dan erat dengan kegiatan intrakurikuler sesuai alokasi jam mengajar.
  • Pengkajian Kurikulum,
 Kurikulum yang berlaku saat ini adalah Kurikulum 2013 sehingga pengkajian kurikulum sesungguhnya merupakan upaya mengembangkan kurikulum 2013. Pengembangan kurikulum merupakan tugas pokok guru yang semakin penting menghadapi era abad 21 dengan pertimbangan sebagai berikut; 
  1. Pertama, perkembangan teknologi abad 21 yang cepat disertai perkembangan tuntutan kebutuhan SDM berdaya kreatifitas tinggi membawa konsekwensi perlunya peserta didik mempelajari banyak keterampilan baru.
  2. Kedua, pengembangan kurikulum merupakan wujud pelaksanaan tugas guru sekaligus merupakan aktifitas administrasi secara keseluruhan dengan rentang kegiatan pokok yang perlu didokumentasikan
(a). Mengkaji ruang lingkup, kedalaman dan atau keluasan materi
(b). Mengkaji relevansi materi dengan kompetensi sekarang maupun masa yang akan datang
(c). Kesesuaian materi dengan kompetensi yang hendak capai
(d). Mengkaji integrasi materi agar tidak tumpang tindih
(e). Mengkaji urutan materi apakah mengarah pencapaian kompetensi
(f). Mengkaji kesinambungan materi satu dengan lainnya dan memastikan materi bersifat berjenjang.
(g). Mengkaji sejauhmana materi atau kompetensi sudah diartikulasikan secara menyeluruh
(h). Mengkaji materi atau kompetensi sejauhmana sesuai kebutuhan masa depan (anticipated need
  1. Ketiga, tugas guru abad 21 adalah mencari gagasan-gagasan kreatif dan inovatif untuk mempertinggi mutu pembelajaran. Salah satu gagasan kreatif dan inovatif adalah upaya mengintegrasikan teknologi dalam proses pembelajaran
  • Pengkajian Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Prosem), 
  1. Prota, (Program tahunan) Tujuannya agar waktu dapat dipergunakan secara efektif dan efisien. Prota idealnya disusun sebelum tahun ajaran dimulai. Isi komponen Prota meliputi identifikasi yaitu identitas satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, alokasi waktu, dan bisa ditambahkan keterangan.
  2. Program Semester (Prosem), Prosem memuat garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam satu semester
  3. Penyusunan silabus, Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar
  4. Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). guru. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20 menyatakan bahwa: ”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.

(b) melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, 
pelaksanaan dari Rencana PelaksanaanPembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB)”. Pemenuhan beban kerja dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu. pada Permendikbud pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan utama yang dilakukan dengan menggunakan alokasi waktu yang telah ditentukan dalam program sekolah.
  • Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk lebih memperdalam dan menghayati materi pelajaran yang telah dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler di dalam kelas
  • Kegiatan ekstrakurikuler dimaksudkan untuk memperluas pengetahuan siswa, mengembangkan nilai-nilai atau sikap dan menerapkan pengetahuan yang telah dipelajari siswa dalam mata pelajaran program inti dan pilihan.
(c) Melaksanakan Penilaian
Tugas guru adalah mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik dengan beragam cara agar lengkap dan memberikan gambaran jelas untuk mengambil keputusan

Ada 3 pendekatan untuk melaksanakan tugas penilaian yaitu;
  1. Mengukur pencapaian hasil belajar setelah pembelajaran berlangsung (assessment of learning).
  1. Penilaian proses pembelajaran belajar saat pembelajaran masih berlangsung (assessment for learning)
  2. Penilaian saat pembelajaran berlangsung melibatkan peserta didik seperti menentukan kriteria, aspek yang di nilai, instrumen penilaian (assessment as learning),
Guru berpartisipasi menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. Penyusunan KKM mempertimbangkan 3 aspek
(a) karakteristik peserta didik, 
{b) karakteristik mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung).
(d) membimbing dan melatih peserta didik; dan
(e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Langkah menghitung KKM adalah:
a. Hitunglah jumlah KD setiap mata pelajaran setiap tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
b. Tentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake, rata-rata rapot), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung)
c. Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan

d. Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus

e. Melaksanakan Remedial dan Pengayaan, 
Berdasarkan capaian pembelajaran dibandingkan KKM dapat diketahui apakah peserta didik mencapai ketuntasan atau belum. Peserta didik yang belum mencapai KKM diberikan program remedial
f. Melaksanakan tindak lanjut
4. Membimbing, Mendidik dan Melatih
Tugas guru tersebut adalah 
  • mendidik,  berkaitan dengan pembentukan kesadaran moral dan kepribadian. Mendidik dilihat sebagai proses berkaitan dengan membangun motivasi untuk belajar, berpartisipasi membentuk masyarakat yang baik, dan kemauan mengikuti ketentuan atau tata tertib yang menjadi kesepakatan bersama 
  • mebimbing, Membimbing sangat erat dengan norma dan tata tertib misalnya memberikan perhatian dan pendampingan saat siswa sedang proses menghayati suatu nilai-nilai
  • melatih, Melatih dilihat dari isinya berupa keterampilan atau kecakapan hidup (life skills).
5. Melaksanakan Tugas Tambahan


Fungsi Guru Berdasarkan Undang-Undang

1. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
3. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;
4. Memelihara komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
5. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.


Previous Post
Next Post

0 comments: