Profesi Guru dalam Pandangan Yuridis:
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tenaga kependidikan lain selain guru adalah dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya
Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 pasal 1 ayat (1) guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Tugas Pokok Guru Berdasarkan Undang-Undang |
ada tiga jenis tugas guru: (1). Tugas terkait bidang profesi, (2). Tugas terkait kemanusiaan, dan (3). Tugas terkait dalam bidang kemasyarakatan. Tujuan kurikulum 2013 mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan Permendikbud nomor 15 Tahun 2018. kegiatan-kegiatan pokok yang perlu dilakukan guru dalam melaksanakan beban kerja selama 37, 5 (tiga puluh tujuh koma lima) sebagai jam kerja efektif yaitu; (a) merencanakan pembelajaran atau pembimbingan kegiatan pengkajian kurikulum dan pengkajian program tahunan dan semester. Kegiatan merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melatih siswa memiliki aktifitas yang banyak berkaitan dan erat dengan kegiatan intrakurikuler sesuai alokasi jam mengajar.
Kurikulum yang berlaku saat ini adalah Kurikulum 2013 sehingga pengkajian kurikulum sesungguhnya merupakan upaya mengembangkan kurikulum 2013. Pengembangan kurikulum merupakan tugas pokok guru yang semakin penting menghadapi era abad 21 dengan pertimbangan sebagai berikut;
(a). Mengkaji ruang lingkup, kedalaman dan atau keluasan materi (b). Mengkaji relevansi materi dengan kompetensi sekarang maupun masa yang akan datang (c). Kesesuaian materi dengan kompetensi yang hendak capai (d). Mengkaji integrasi materi agar tidak tumpang tindih (e). Mengkaji urutan materi apakah mengarah pencapaian kompetensi (f). Mengkaji kesinambungan materi satu dengan lainnya dan memastikan materi bersifat berjenjang. (g). Mengkaji sejauhmana materi atau kompetensi sudah diartikulasikan secara menyeluruh
(h). Mengkaji materi atau kompetensi sejauhmana sesuai kebutuhan masa depan (anticipated need
|
(b) melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, pelaksanaan dari Rencana PelaksanaanPembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB)”. Pemenuhan beban kerja dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu. pada Permendikbud pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
|
(c) Melaksanakan Penilaian Tugas guru adalah mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik dengan beragam cara agar lengkap dan memberikan gambaran jelas untuk mengambil keputusan Ada 3 pendekatan untuk melaksanakan tugas penilaian yaitu;
Guru berpartisipasi menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. Penyusunan KKM mempertimbangkan 3 aspek (a) karakteristik peserta didik, {b) karakteristik mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung). (d) membimbing dan melatih peserta didik; dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Langkah menghitung KKM adalah: a. Hitunglah jumlah KD setiap mata pelajaran setiap tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran. b. Tentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake, rata-rata rapot), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) c. Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan d. Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus e. Melaksanakan Remedial dan Pengayaan, Berdasarkan capaian pembelajaran dibandingkan KKM dapat diketahui apakah peserta didik mencapai ketuntasan atau belum. Peserta didik yang belum mencapai KKM diberikan program remedial f. Melaksanakan tindak lanjut |
4. Membimbing, Mendidik dan Melatih Tugas guru tersebut adalah
|
5. Melaksanakan Tugas Tambahan |
Fungsi Guru Berdasarkan Undang-Undang
1. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. |
2. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; |
3. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; |
4. Memelihara komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; |
5. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. |
0 comments: